Luwuk, Newstabir.com – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kios milik seorang warga di Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena disiyalir menjual miras tanpa izin, baru-baru ini.
Penggeledahan yang dilakukan petugas di Kios yang diketahui milik IRT berinisial HM (63) tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarang tersebut.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat melalui call center bahwa kios tersebut sering menjual miras tanpa izin,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim.
Dari penggeledahan tersebut, kata AKP Jimyarto, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat Bir Guinnes dan tiga botol Bir Bintang tanpa izin.
“Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mako Sabhara Polres Banggai, sedangkan pelaku diberikan teguran keras agar tidak mengulanginya lagi,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
AKP Jimyarto menegaskan, bahwa pihaknya masif menggelar razia pemberantasan peredaran miras tanpa izin guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Karena aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas ini bersumber dari miras, sehingga kita akan terus meningkatkan razia,” tutup AKP Jimyarto.(rshmat/hms)