Luwuk, Newstabir.com – Patroli tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menghukum dua pemuda yang tertangkap tangan tengah mengonsusi miras jenis cap tikus di pinggir pantai, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (02/03/2022) malam.
“Kedua pemuda ini tidak kita amankan, tapi diberikan pembinaan di lokasi dan sanksi push up. Untuk miras di musnahkan di lokasi,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Menurut AKP Jimyarto, pemberian saksi push up tersebut dilakukan sebagai hukuman pembinaan dan efek jera agar tidak terulang kembali.
“Kepada kedua pemuda ini disampaikan bahwa tindakan kriminalitas terjadi berawal dari mengonsumsi miras,” beber AKP Jimyarto.
Perwira pangkat tiga balak ini menerangkan, kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas guna terciptanya kondusifitas kamtibmas.
“Sejatinya patroli ini untuk menyasar pemukiman padat penduduk, lokasi karamaian, guna memantau sejak dini aksi kejahatan seperti pencurian dan kasus lainnya,” terang AKP Jimyarto.
AKP Jimyarto menambahkan, patroli yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah – tengah masyarakat sebagai pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas.
“Dan patroli di malam hari dilaksanakan pada jam–jam rawan yaitu di tengah malam serta daerah–daerah rawan akan terjadi nya pencurian dan tindak kriminalitas lainnya,” tandas AKP Jimyarto.(rahmat/hms)

