Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

May Day 2026, Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Pekerja

Mei 1, 2026

Buka Sosialisasi Persampahan, Camat Biringkanaya Mamaruddin Sampaikan Ini

Mei 1, 2026

Camat Andi Patiroi Buka Sosialisasi Pengelolaan Persampahan Tingkat Kecamatan Tamalanrea

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Timsus Bali Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Puluhan Sepeda Motor Balapan Liar
Peristiwa April 7, 2022

Timsus Bali Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Puluhan Sepeda Motor Balapan Liar

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Soppeng, Newstabir.com – Timsus Balapan Liar ( Bali ) Sat Lantas Polres Soppeng berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Timusu Desa Timusu Kecanatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (06/04/2022)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Laode M. Irwan S.Sos menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda 2.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Soppeng AKP H. Muh. Nawir S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dilokasi yang sering dijadikan Balapan Liar tepatnya di Timusu Desa Timusu Kec. Liliriaja”.ujarnya

Baca:Dir Lantas Polda Sulsel Tinjau Ops Keselamatan 2022 di Kecamatan Lalabata Soppeng

Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua”.tambahnya.

H. Muh. Nawir juga menjelaskan untuk pelaku balapan liar Sat Lantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

Baca:LANAL PALU KEMBALI KIRIM VAKSINATOR, TARGET KANTOR TVRI SULTENG SEBAGAI LOKASI SERBUAN

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5

Baca:Polres Pasangkayu Bagikan Minyak Goreng ke Warga yang Bersedia Divaksinasi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selain Itu Kasatlantas juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.(andi suriadi)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMengintip Kegiatan yang Dilakukan Brimob Bone Selama Bulan Suci Ramadhan
Next Article Bidpropam Polda Sulteng Tes Urin Personel Polres Morut

Berita Lainnya:

Peristiwa

Kompak, Pemkot Makassar dan IKA Unhas Salurkan Bantuan Logistik dan Tim Penyelamat Korban Banjir Luwu

Mei 4, 2024
Peristiwa

Tim SAR Batalyon C Pelopor Bantu Masyarakat Korban Banjir di Wajo

Mei 4, 2024
Peristiwa

Gempa M 3,2 Guncang Polewali Mandar Sulbar

Juli 1, 2023
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

May Day 2026, Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Pekerja

Mei 1, 2026

Buka Sosialisasi Persampahan, Camat Biringkanaya Mamaruddin Sampaikan Ini

Mei 1, 2026

Camat Andi Patiroi Buka Sosialisasi Pengelolaan Persampahan Tingkat Kecamatan Tamalanrea

Mei 1, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.