Maros, Newstabir.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri memimpin langsung operasi yustisi dibeberapa kecamatan, pada hari Selasa lalu, 12 Juli 2022 dan menemukan 16 izin toko modern bermasalah.
Sepuluh toko modern di Kabupaten Maros tersebut diketahui sudah memiliki izin oprasional yang sudah kedaluwarsa dan Enam lainnya bahkan tak memiliki surat izin operasional sama sekali.
Kasatpol Pamong Praja Maros, Jufri menyampaikan ada Beberapa toko minimarket modern di lima kecamatan yakni, Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.
“Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai,” ucapnya.
Bagi yang belum memiliki izin, Jufri menyarankan agar segera melakukan pengurusan dan Bagi yang sudah kedaluwarsa, segera perpanjang.
Pihaknya memberi waktu sepekan bagi minimarket modern itu untuk melakukan pengurusan. “Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” sebut mantan Camat Marusu itu.
Dari beberapa toko yang dikunjungi hanya mampu menunjukan Surat Tanda Daftar (STD) perusahaan yang berlaku sampai 2024.
Jufri membeberkan bahwa minimarket modern yang paling banyak izin operasionalnya “mati” itu berada di Kecamatan Mandai.(mansur/int)