Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Mei 2, 2026

Wali Kota Munafri : Tak Ada Pendidikan Tanpa Kesejahteraan Guru

Mei 2, 2026

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป PT MAB Luruskan Masalah Lahan Eks Tambak Udang Kelurahan Sisipan Hingga Perekrutan Tenaga Kerja Lokal
Ragam November 3, 2022

PT MAB Luruskan Masalah Lahan Eks Tambak Udang Kelurahan Sisipan Hingga Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Direktur PT MAB, Soetono.

Luwuk, Newstabir.com — Managemen PT. Matra Arona Banggai (MAB) meluruskan adanya tudingan miring yang terjadi dengan warga di Lokasi eks tambak itu yang berada di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Direktur PT. MAB, Soetono, masalah ini bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca-putusan pengadilan nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang memenangkan H Djabar Dahari dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat 04/HGU/BPN/B51/94.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

Kata dia, sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ini tidak pernah ada. Bahkan dari awal PT Banggai Sentral Shirmp (BSS) masih beroperasi dan belum dibeli oleh PT MAB. Disampaikan juga kronologis bagaimana PT. MAB mengambil alih lokasi tambak PT. Banggai Sentral Shrimp adalah bermula ketika ditahun 2011, PT. Banggai Sentral Shrimp diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dimana pihak kreditur terbesarnya adalah Bank BNI 46 yang notabene adalah Bank milik negara.

Setelah adanya putusan pailit tersebut maka penguasaan aset / harta PT. Banggai Sentral Shrimp berada ditangan Kurator termasuk didalamnya adalah lahan tambak. Harta pailit PT. Banggai Sentral Shrimp tersebut oleh pihak kurator melalui proses lelang terbuka sudah berulang kali ditawarkan ke pihak ketiga namun tidak ada yang berminat. Baru di tahun 2019 kemudian ada pihak yang berminat yaitu PT. MAB.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Banggai, lanjut Soetono, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai dengan tegas menyebutkan sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak terdaftar alias tidak ada, bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai yang hadir pada waktu itu menyatakan ” biarpun ditembak tetap kami nyatakan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94″.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

“Sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak ada, sertifikat yang kami pegang berbeda. Jadi objeknya itu di mana,” tutur Tono—sapaan akrabnya, Rabu (02/11/2022).

Seharusnya H Djabar Dahari yang sudah memegang putusan pengadilan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Luwuk sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait putusan Nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Lwk tersebut, namun ternyata H Djabar Dahari melakukan langkah sepihak yaitu dengan memasang papan nama yang intinya menyatakan seluruh areal sertifikat HGU nomor 04 / HGU / BPN / B51 / 94 menjadi milik masyarakat. Tindakan sepihak dari H Djabar Dahari inilah sebagai penyebab permasalahan dilokasi tambak antara masyarakat dengan PT. MAB, yang mana berdampak sudah hampir 2 tahun PT. MAB tidak bisa beraktifitas dilapangan.

Sebab karena adanya tindakan pemasangan papan klaim tersebut, warga lainnya juga ikut menguasai lahan itu berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan H Djabar Dahari.

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

“Bermohon saja eksekusi. Nanti biar pengadilan yang menentukan ada di mana lokasinya sesuai amar putusan supaya secepatnya dieksekusi,” kata dia.

Selain itu, kata Tono, pada lahan tambak udang tersebut sekitar tahun 2019 oleh H Djabar Dahari dkk telah dibuatkan SKPT untuk beberapa masyarakat.

Setelah didalami, ternyata banyak kejanggalan dalam pembuatan SKPT itu.

Buktinya, dalam proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik dan fatalnya lagi SKPT – SKPT tersebut tidak pernah teregister dalam buku register Kelurahan Sisipan. Hal ini sudah ditegaskan melalui Surat Keterangan yang dibuat oleh Lurah Sisipan yaitu Sdr. Salamulhaq K Adjab,SE

Karena itu, PT MAB mengambil upaya hukum dengan melapor ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Upaya ini diambil setelah beberapa kali melakukan upaya persuasif, namun tidak membuahkan hasil. Saat ini, prosesnya sudah tahap penyidikan,” kata Tono.

Tono menyatakan, hadirnya PT MAB di Kabupaten Banggai sejalan dengan upaya pemerintah yang terus menggalakkan investasi di tengah ancaman resesi tahun 2023 mendatang.

Apalagi, keberadaan PT MAB dipastikan bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat Batui.

PT MAB tak hanya bergerak di bidang budidaya udang, tetapi langsung pengelolaan untuk pengemasan sebelum diekspor ke China.

“Selain dapat mengakomodir tenaga kerja lokal,
Pembangunan tambak udang memperhatikan aspek ekologi secara berkelanjutan dengan perekrutan 300 sd 500 tenaga kerja,” ujarnya. (Em/rahmat)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBantuan Jamban Keluarga di Cikoang di duga Mubazir
Next Article Voting Day Pilkades Serentak 2022 Kondusif, Kapolres Banggai Apresiasi Elemen Masyarakat

Berita Lainnya:

Ragam

Moment Peringatan Hardiknas 2026, KORMI Kota Makassar Dorong Siswa Kembali Gemari Olahraga Tradisional

Mei 2, 2026
Ragam

May Day 2026, Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Pekerja

Mei 1, 2026
Ragam

Buka Sosialisasi Persampahan, Camat Biringkanaya Mamaruddin Sampaikan Ini

Mei 1, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Mei 2, 2026

Wali Kota Munafri : Tak Ada Pendidikan Tanpa Kesejahteraan Guru

Mei 2, 2026

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.