Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Tinjau Cekdam Balang Sikuyu

Mei 9, 2026

Bupati Bone Turun Langsung Pantau Wilayah Terdampak Banjir

Mei 8, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award

Mei 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Link Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024, Cara Login, dan Syarat Daftar
Politik November 12, 2022

Link Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024, Cara Login, dan Syarat Daftar

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Newstabir.com – Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Pendaftaran PPK dan PPS sebentar lagi dibuka secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA, yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.

Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).

Link Pendaftaran dan Cara Daftar Akun SIAKBA
KPU

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:

* Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login

* Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

* Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.

* Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

* Masukan Password dan Konfirmasi Password

* Lalu klik ‘Register’

* Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.

* Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

* Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

– Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

– Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

– Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

– Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

– Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.(int)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKapolsek Samarinda Seberang Terjunkan Seluruh Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako
Next Article Hotel Harper Perintis Makassar Peringati HUT Ke-6.

Berita Lainnya:

Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
Politik

Gelar Reses Anggota DPRD Makassar Yulius Patandianan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Februari 14, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Tinjau Cekdam Balang Sikuyu

Mei 9, 2026

Bupati Bone Turun Langsung Pantau Wilayah Terdampak Banjir

Mei 8, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award

Mei 8, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.