
Makassar, Newstabir com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan
“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”.

Gambar diambil di Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea
Menurut Ketua Panwascam Tamalanre yang juga Ketua Fokja Rekrutmen PKD, Ibu Mardiah, kepada Newstabir.Com di Sekretariat Panwascam Tamalanrea, Senin (09/01/2023) pukul 21.30 Wita, khusus Kecamatan Tamalanrea Bagi Putra Putri yang berminat menjadi PKD bisa langsung melihat Pengumuman rekrutmen PKD di Kelurahan Masing-masing, Kantor Camat Tamalanrea atau Sekretariat Panwascam Tamalanrea Jalan Kerukunan Utara Blok I BTP No 91 Kelurahan Buntusu (eks Wartel 57).(na) Editor : Nurlan Ahaba.

