Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Makassar Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Mei 21, 2026

Kormi Kota Makassar Akan Gelar Monev 23 Inorga

Mei 20, 2026

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Batas Waktu Pindah TPS Pemilih Pemilu 2024 Tanggal 7 Februari 2024
Politik Februari 3, 2024

Batas Waktu Pindah TPS Pemilih Pemilu 2024 Tanggal 7 Februari 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir com – Pemilih pada Pemilu 2024 dalam kondisi tertentu masih dapat mengajukan pindah TPS sampai sebelum hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perpanjangan pindah TPS sampai seminggu sebelum pencoblosan, tepatnya, Rabu (07/02/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Syarat Pindah TPS sampai 7 Februari 2024
Pemilih yang telah terdaftar DPT dan hendak melakukan pindah TPS sampai batas waktu 7 Februari 2024 harus memenuhi syarat kondisi tertentu.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Kondisi apa saja itu?

1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
3. Tertimpa bencana alam;
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara Pindah TPS

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. Berikut adalah cara pindah TPS Pemilu 2024.

1. Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKepala SMPN 30 Makassar Hijriah Enang Buka Kegiatan Akselerasi 1
Next Article Sabtu Bersih, Camat Biringkanaya Ikut Berbaur dengan Warga

Berita Lainnya:

Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Makassar Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Mei 21, 2026

Kormi Kota Makassar Akan Gelar Monev 23 Inorga

Mei 20, 2026

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.