Makassar, Newstabir.com – Saat Pemilu Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 di TPS 21 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya, pada jam 12.37 wita seorang (1 orang) warga datang untuk memilih menggunakan KTP karena tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pindah memilih.
Oleh KPPS, pemilih tersebut dimasukkan dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena hanya membawa KTP, namun KTPnya beralamat Kalimantan Selatan, sedangkan PKPU atau Kpts KPU, hanya membolehkan warga memilih (DPK) yang berKTP alamat TPS terdekat.

Oleh Pengawas TPS dn PKD Katimbamg, menganggap melanggar UU 7 tahun 2017, sehingga harus di PSU
” PSU TPS 21 Kelurahan Katimbang digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024 berjalan lancar aman dan kondusif,” terang Ketua PPS Kelurahan Katimbang, Suardi
Lanjut Suardi, pelaksanaan PSU TPS 21 Kelurahan Katimbang disaksikan langsung Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, Kesbangpol Kota Makassar, Kpolsek dan Wakapolsek Biringkanaya, Camat Biringkanaya, Juliaman, Lurah dan Seklur Katimbang, PPK dan Panwascam Biringkanaya.

“DPT 265, dan DPTB 5, saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 warga yang ikut menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos sebanyak 213 pemilih. Sementara saat PSU.tanggal 24 Februari 2024 warga yang menggunakan hak pilihnya hanya 108 orang pemilih,” pungkas Suardi. (Na). Editor : Nurlan Ahaba.


