Lurah Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Andi Ahsanul
Makassar, Newstabir.com – Lurah Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Andi Ahsanul akan segera laporkan oknum yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas dirinya terkait penerbitan PBB sekitaran belakang Gor Sudiang.
Sore tadi sekitar pukul 17.00 Wita, Lurah Sudiang Raya sempat melayani pengaduan salah satu warga berinisial S terkait lahan yang berada di Grand Viola di Kantor Lurah Sudiang Raya Jalan Mannuruki No. 41 Makassar, Kamis (20/06/2024).
Namun berselang beberapa menit ada 2 orang datang kekantor lurah, salah satunya berinisial AB membawa berkas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atas tanah tersebut dengan luas kurang lebih 3,6 hektar tanah kosong.
Setelah diselidiki alhasil ditemukan berkas yang sudah dibubuhi tanda tangan dengan menggunakan stempel atas nama Kelurahan Sudiang Raya yang mengatasnamakan Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul.

Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul bergegas mengambil kembali berkas dan ia mengungkapkan akan membawa kasus ini dijalur hukum.
“Saya tidak terima yang telah berani membubuhi tanda tangan palsu mengatasnamakan saya selaku Lurah Sudiang Raya, saya akan menempuh jalur hukum terhadap oknum tersebut terkait pemalsuan ini,” ucap Andi Ahsanul.
Ia menekankan kepada seluruh staff dan Ketua RT RW untuk melakukan penertiban administrasi di Kantor Lurah Sudiang Raya.
Semenjak menjabat sebagai Lurah Sudiang Raya, Andi Ahsanul mendapati sudah dua kali tanda tangannya dipalsukan atas namanya. (Naim Coey)


