Luwuk, Newstabir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia.didampingi Komisioner KPU yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Banggai di Luwuk, Jumat (20/09/2024) malam..
DPT yang ditetapkan meliputi 23 Kecamatan, 337 desa/kelurahan, dan 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 269.838 Pemilih
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan DPT ini, termasuk Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Banggai, Bawaslu beserta jajarannya, partai politik, pasangan calon melalui LO, pemerintah, serta stakeholder terkait,” ujar Santo Gotia.
Santo Gotia juga memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras serta masyarakat Kabupaten Banggai yang telah berpartisipasi aktif dalam proses panjang ini.(*)


