Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Dukung Desa Bonto Tangnga Raih Prestasi pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel 2026

Juli 30, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Tim Verifikasi Lomba Desa Tingkat Provinsi

Juli 30, 2026

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

Juli 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Dukung Desa Bonto Tangnga Raih Prestasi pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel 2026
  • Bupati Bantaeng Sambut Tim Verifikasi Lomba Desa Tingkat Provinsi
  • Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar
  • Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah
  • Bunda PAUD Makassar Ajak Anak Cintai Lingkungan Lewat Storytelling
  • Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026
  • Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V
  • Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » MK Tetapkan Patokan Selisih Suara untuk Gugatan PHP
Hukum

MK Tetapkan Patokan Selisih Suara untuk Gugatan PHP

Tabir NewsBy Tabir NewsDesember 13, 2024 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal Perkara Hasil Pemilihan (PHP).

Tak hanya itu, MK juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

Gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap.

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut

1. Untuk Provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen.

2. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen

3. Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, dan

4. Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota;

1. Jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen,

2. Jumlah penduduk 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen,

3. Jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen, dan

4. Jumlah penduduk diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. (int)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Dukung Desa Bonto Tangnga Raih Prestasi pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel 2026

By Tabir NewsJuli 30, 20260

Bantaeng, Newstabir.com – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Zoom Meeting Pemaparan Calon…

Bupati Bantaeng Sambut Tim Verifikasi Lomba Desa Tingkat Provinsi

Juli 30, 2026

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

Juli 30, 2026

Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah

Juli 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Dukung Desa Bonto Tangnga Raih Prestasi pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel 2026

Juli 30, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Tim Verifikasi Lomba Desa Tingkat Provinsi

Juli 30, 2026

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

Juli 30, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.