Makassar, Newstabir.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru pada 23 Desember 2024
Peraturan ini membawa perubahan signifikan pada struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya penghapusan jabatan pengawas sekolah yang digantikan dengan jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN.
Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., telah mengumumkan perubahan signifikan dalam struktur pengawasan pendidikan di Indonesia.
Peran Pengawas Sekolah akan digantikan oleh Guru Pendamping, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Pengawas Sekolah selama ini bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina kinerja guru serta memastikan standar pendidikan terpenuhi.
Namun, dengan adanya perubahan ini, peran tersebut akan dialihkan kepada Guru Pendamping yang diharapkan lebih dekat dan memahami kebutuhan serta dinamika di lapangan.(*)


