Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Jabatan Kepala Sekolah Dihapus
Pendidikan Januari 11, 2025

Jabatan Kepala Sekolah Dihapus

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan penting terkait jabatan fungsional guru, termasuk perubahan istilah yang berkaitan dengan Kepala Sekolah.

Peraturan yang resmi diterbitkan pada 10 Desember 2024 ini, mengubah beberapa jabatan fungsional kembali menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Ada Tiga jabatan fungsional yang mengalami perubahan adalah, Pengawas dan Penilik Sekolah, Pamong Belajar, dan Kepala Sekolah.

Baca:Monev Pokja Bunda Paud Kabupaten Banggai di Kecamatan Lobu

Pengawas Sekolah dan Pemilik Sekolah diubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Sedangkan Pamong Belajar dikembalikan menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Lalu, bagaimana dengan istilah Kepala Sekolah? Apakah juga kembali menjadi guru biasa?

Baca:SDN 268 Tanjonge Butuh Bantuan Rehabilitasi Bangunan dari Pemerintah Soppeng

Penting untuk dipahami bahwa Kepala Sekolah bukanlah jabatan fungsional atau struktural.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.

Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur secara rinci, antara lain:

Baca:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).

4. Bagi guru berstatus PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

5. Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

6. Berusia di bawah 56 tahun.

Informasi terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak harus berasal dari program Guru Penggerak.

Artinya, kesempatan menjadi Kepala Sekolah terbuka bagi semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.

Selanjutnya tugas tambahan ini dapat diperoleh melalui Pendidikan Kepemimpinan Sekolah yang sedang disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Lantas, bagaimana perubahan istilah ini tercermin dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024?

Secara substansi, tugas dan fungsi Kepala Sekolah tidak berubah. Namun, terjadi perubahan pada istilah atau penyebutannya.

Peraturan MenPAN RB secara resmi menghapus istilah Kepala Sekolah dan menggantinya dengan Kepala Satuan Pendidikan.

Perubahan ini harus diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Jadi, yang berubah hanyalah istilahnya saja, bukan status Kepala Sekolah yang kembali menjadi guru biasa.

Kepala Sekolah tetaplah guru yang diberi tugas tambahan, hanya saja sekarang disebut sebagai Kepala Satuan Pendidikan.(ayojakarta.com)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar
Next Article Panitia Peringatan Bulan K3 Nasional Temui Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry

Berita Lainnya:

Pendidikan

Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegas Sampaikan Ini

Mei 26, 2026
Pendidikan

Gelar Pengawasan APBD 2026, Anggota DPRD Sulsel Haris Temukan Bangunan di SMAN 23 Makassar Memprihatinkan

Mei 20, 2026
Pendidikan

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.