Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

September 13, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat
  • Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI
  • Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
  • Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare
  • Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring
  • Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM
  • Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
  • Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Jabatan Kepala Sekolah Dihapus
Pendidikan

Jabatan Kepala Sekolah Dihapus

Tabir NewsBy Tabir NewsJanuari 11, 2025 Pendidikan
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan penting terkait jabatan fungsional guru, termasuk perubahan istilah yang berkaitan dengan Kepala Sekolah.

Peraturan yang resmi diterbitkan pada 10 Desember 2024 ini, mengubah beberapa jabatan fungsional kembali menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Ada Tiga jabatan fungsional yang mengalami perubahan adalah, Pengawas dan Penilik Sekolah, Pamong Belajar, dan Kepala Sekolah.

Pengawas Sekolah dan Pemilik Sekolah diubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Sedangkan Pamong Belajar dikembalikan menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Lalu, bagaimana dengan istilah Kepala Sekolah? Apakah juga kembali menjadi guru biasa?

Penting untuk dipahami bahwa Kepala Sekolah bukanlah jabatan fungsional atau struktural.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.

Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur secara rinci, antara lain:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).

4. Bagi guru berstatus PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

5. Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

6. Berusia di bawah 56 tahun.

Informasi terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak harus berasal dari program Guru Penggerak.

Artinya, kesempatan menjadi Kepala Sekolah terbuka bagi semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.

Selanjutnya tugas tambahan ini dapat diperoleh melalui Pendidikan Kepemimpinan Sekolah yang sedang disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Lantas, bagaimana perubahan istilah ini tercermin dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024?

Secara substansi, tugas dan fungsi Kepala Sekolah tidak berubah. Namun, terjadi perubahan pada istilah atau penyebutannya.

Peraturan MenPAN RB secara resmi menghapus istilah Kepala Sekolah dan menggantinya dengan Kepala Satuan Pendidikan.

Perubahan ini harus diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Jadi, yang berubah hanyalah istilahnya saja, bukan status Kepala Sekolah yang kembali menjadi guru biasa.

Kepala Sekolah tetaplah guru yang diberi tugas tambahan, hanya saja sekarang disebut sebagai Kepala Satuan Pendidikan.(ayojakarta.com)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM

September 12, 2026 Pendidikan

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

September 11, 2026 Pendidikan

Wali Kota Makassar Munafri Bekali Ribuan Maba Bosowa

September 9, 2026 Pendidikan

Wabup Bantaeng Sambut Program “My UNHAS”, Libatkan Mahasiswa Internasional

September 2, 2026 Pendidikan

IGTKI-PKG Kecamatan Tamalanrea Gelar Karnaval

Agustus 22, 2026 Pendidikan

TK Paud Gugus V Gelar Festival Persahabatan HUT ke – 81 RI

Agustus 18, 2026 Pendidikan
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

By Tabir NewsSeptember 13, 20260

Makassar, Newstabir com — Memasuki usia satu dekade, keluarga besar Klinik PADAIDI Medical Center merayakan…

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare

September 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

September 13, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.