Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • DPRD Sulsel Setuju RAPBD-P Dibahas di Komisi
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Aturan Pembuatan Polisi Tidur
Ragam

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Tabir NewsBy Tabir NewsFebruari 21, 2025 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Aturan pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pembuatan polisi tidur

* Masyarakat umum tidak boleh membuat polisi tidur, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk

* Polisi tidur harus sesuai dengan ketentuan Permenhub 14/2021

* Polisi tidur harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning

* Polisi tidur harus diberi tanda dengan warna kuning/putih/hitam

* Pemasangan polisi tidur harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b

Pertimbangan pembuatan polisi tidur

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan agar tidak menghambat akses atau mobilitas keluar masuk warganya

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan jenis dan kondisi jalan

Tujuan polisi tidur

Polisi tidur dipasang untuk memperlambat laju kendaraan yang melewati area perumahan, sehingga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan cedera.

Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?

Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

Namun, merujuk ke artikel Bikin ‘Polisi Tidur’ Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (dikutip dari berbagai sumber)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026 Ragam

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026 Ragam

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026 Ragam

DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Petugas Kebersihan Pasar Senggol

September 8, 2026 Ragam

938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

September 7, 2026 Ragam

Kecamatan Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis Bertambah 15.177 KK

September 7, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Bantaeng, Newstabir.com — Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng…

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.