Oleh : Nurlan Ahaba
Makassar, Newstabir.com – Pelaksanaan mutasi tidak semata-mata dapat sesuai dengan keinginan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam pelaksanaan mutasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal Pasal 190 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Sedangkan secara khusus pelaksanaan mutasi kepala dinas sebagai Jabatan Tinggi Pratama (JPT) telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian pelaksanaan mutasi di berbagai daerah di Indonesia oleh kepala daerah yang baru dilantik masih saja terjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut karena berbagai faktor seperti ketidakcocokan gaya kepemimpinan, ketidaksukaan secara personal, terdapat kepentingan politik dan juga karena alasan ketidakloyalitasan terhadap kepala daerah.
Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian pejabat secara semena-mena dengan motif balas budi atau balas dendam politik.
Setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, dan mutasi pegawai. Semua harus berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat.
Mutasi jabatan para pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota di daerah jangan karena dendam politik, melainkan karena kompetensi.
Jangan melakukan mutasi Jabatan eselon II, III, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, BUMD, karena mengedepankan sikap emosional, bahkan karena dukung mendukung saat pilkada.
Hampir seluruh Provinsi, kabupaten/kota melakukan langkah seperti itu, ini karena lebih dilatarbelakangi oleh dendam politik berlebihan, bukan kemampuan para pejabat yang dilantik.
Kondisi ini sangat rentan dalam tata kelola pemerintahan yang baik di pemerintahan, kalaupun masalah politik lebih mendominasi perjalanan pemerintahan, dipastikan cara pengelolaan birokrasi ibarat orde baru.
Para kepala daerah yang baru dilantik harus menunjukkan sikap profesionalisme dalam menempatkan orang-orang yang memiliki kompeten di bidangnya masing-masing, bukan karena balas kasih.
Biasanya Pejabat yang dipromosikan sebagian besar karena mendukung calon kepala daerah yang menang, sedangkan, para pejabat yang di-`nonjob`-kan dipastikan mereka yang tidak mendukung kepada daerah yang sudah dilantik.
Penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah merugikan ASN yang menduduki Jabatan kepala dinas karena tidak sesuai prosedur dan menghalangi jenjang karir. Sehingga tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan tindakan maladministrasi sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf d Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bahwa Penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan melampaui kewenangan, melawan hukum, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses pelayanan publik. Sehingga berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa masyarakat (ASN yang dimutasi) berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman. (dikutip dari berbagai sumber)


