Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca,S.Sos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar Jl.Perintis Kemerdekan KM 15 no.14 A, Kota Makassar, Selasa (18/03/2025)
Kegiatan ini, kata Meinsani untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan II (Dua).

Masih Kata Meinsani, Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Muhamnad Idris Tahir S.Sos, Sekretaris Perumda Air Minum Kota Makassar, Aristo A.Kadir, Akademisi, dan Anggota DPRD Makasssr, H.Meinsani Kecca, S.Sos, Moderator Sudirman, ST
Haji Sani sapaan akrab H.Meinsani menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan air bersih di Kota Makassar jika musim kemarau tiba, terutama dikwasan timur Makassar meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

” Perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” terang Meinsani.
Sementara Sekretaris Perumda Air Minum Kota Makassar, Muhammad Idris Tahir, S.Sos menekankan pentingnya kualitas air bersih bagi masyarakat. Ia juga mengimbau bahwa jika terdapat keluhan terkait kualitas air, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke PDAM untuk ditindaklanjuti.

Senada dengan nararumber lainnya, Aristo A.Kadir sebagai Akademisi juga memaparkan masalah kualitas air minum.
Lanjut Aristo, air minum yang baik harus memenuhi standar kebersihan, tidak berbau, tidak berwarna, dan bebas dari kandungan zat berbahaya.(*). Editor : Nurlan Ahaba


