Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Berikut Nama 55 Kepsek SMPN Se-Kota Makassar yang Baru Dilantik Wali Kota Munafri

Juni 23, 2026

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Gelar Sosper Pembinaan Anak Jalanan, Anggota DPRD Makassar Rezeki Tegaskan Ini
Hukum April 26, 2025

Gelar Sosper Pembinaan Anak Jalanan, Anggota DPRD Makassar Rezeki Tegaskan Ini

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, bertempat di W Three Premier Hotel Makassar, Sabtu (26/04/2025).

Menurut Rezeki Nur Sosialisasi Perda ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan Keempat

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : drg.Ita Isdiana Anwar, M.Kes Kadis Sosial Kota Makassar, Muhammad, S.Kom, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE, dan Riyan Sophian,ST Moderator.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Lanjut Rezeki, tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan sosial mereka, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan mereka di tempat umum.

“Perda ini mengatur mengenai kehadiran Pemerintah Daerah sebagai upaya pembinaan terhadap kelompok-kelompok tersebut, termasuk penyediaan layanan sosial, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan,” terang Rezeki.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam pembinaan dan pengendalian anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Sementara salah satu narasumber, drg.Ita Isdiana Anwar Kepala Dinas Sosial Kota Makassar mendorong agar ada pembahuran pada Perda ini.

“Mengingat perda ini sudah lama yaitu tahun 2008, seharusnya ada pembaharuan. Olehnya itu saya berharap Anggota Dewan mensuport agar perda ini dapat direvisi,” kata Ita sapaan akrabnya.

Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, misalnya bagi orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak jalanan atau gelandangan.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Bagian akhir Rezeki mengatakan, secara umum, Perda ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan sosial yang dihadapi oleh anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar. (Na). Editor : Nurlan Ahaba

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBupati Soppeng Ikuti Raker Bersama Mendagri
Next Article Camat Juliaman Hadiri Halal Bi Halal BKMT Kecamatan Biringkanaya

Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Berikut Nama 55 Kepsek SMPN Se-Kota Makassar yang Baru Dilantik Wali Kota Munafri

Juni 23, 2026

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.