Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, bertempat di W Three Premier Hotel Makassar, Sabtu (26/04/2025).
Menurut Rezeki Nur Sosialisasi Perda ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan Keempat
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : drg.Ita Isdiana Anwar, M.Kes Kadis Sosial Kota Makassar, Muhammad, S.Kom, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE, dan Riyan Sophian,ST Moderator.
Lanjut Rezeki, tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan sosial mereka, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan mereka di tempat umum.
“Perda ini mengatur mengenai kehadiran Pemerintah Daerah sebagai upaya pembinaan terhadap kelompok-kelompok tersebut, termasuk penyediaan layanan sosial, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan,” terang Rezeki.
Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam pembinaan dan pengendalian anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen
Sementara salah satu narasumber, drg.Ita Isdiana Anwar Kepala Dinas Sosial Kota Makassar mendorong agar ada pembahuran pada Perda ini.
“Mengingat perda ini sudah lama yaitu tahun 2008, seharusnya ada pembaharuan. Olehnya itu saya berharap Anggota Dewan mensuport agar perda ini dapat direvisi,” kata Ita sapaan akrabnya.
Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, misalnya bagi orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak jalanan atau gelandangan.
Bagian akhir Rezeki mengatakan, secara umum, Perda ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan sosial yang dihadapi oleh anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar. (Na). Editor : Nurlan Ahaba


