Makassar, Newstabir com – Terkait aturan cuti bersama hanya diwajibkan bagi ASN, sementara untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan, artinya tidak wajib.
Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,
Perusahaan dapat memilih untuk tidak memberikan cuti bersama kepada karyawannya, atau jika memberikan, hal tersebut diatur melalui kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, serikat pekerja, atau melalui perjanjian kerja.
Jika karyawan swasta mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang diambil.
Jika perusahaan menetapkan cuti bersama selama 3 hari, dan karyawan swasta mengambil cuti bersama tersebut, maka hak cuti tahunannya akan berkurang sebanyak 3 hari. Jika karyawan memilih untuk tidak mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh.
Sekadar diketahui, Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati hari libur nasional atau hari raya keagamaan tertentu, biasanya diberikan sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Tujuan cuti bersama adalah untuk memberikan waktu istirahat lebih lama bagi masyarakat agar dapat menikmati liburan dan merayakan hari besar. (*)


