Makassar, Newstabir com – Sebanyak 15 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah massal yang dilaksanakan pada tanggal 25–26 Mei 2025 di Aula Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Dewi Natalia, Lois Community Indonesia, dan Pengadilan Agama Tingkat 1A Kota Makassar.
Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara, agar dapat memperoleh keabsahan administrasi pernikahan, seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan hak-hak sipil kepada keluarga.
Dewi Natalia, Pemilik Yayasan Dewi Natalia menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu secara administratif dan ekonomi untuk mengurus pernikahan secara formal. “Kami ingin membantu masyarakat agar tidak ada lagi anak-anak yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena orang tuanya belum tercatat secara resmi,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Lois Community Indonesia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan sadar hukum.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta dan warga setempat, yang turut hadir menyaksikan jalannya proses sidang yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Dengan pelaksanaan sidang isbat ini, diharapkan 15 pasangan tersebut kini telah resmi secara hukum negara dan agama, serta dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang dan sah secara administrasi.(*)


