Makassar, Newstabur com – Kontrak kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu tahun 2025 resmi diputuskan.
Hal itu secara resmi diputuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Penting diketahui, PPPK paruh waktu merupakan solusi pemerintah untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi.
Meski hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer juga mendapat kepastian soal kontrak kerja.
Menpan RB Rini Widyantini pun sudah meneken keputusan mengenai kontrak kerja PPPK paruh waktu tahun 2025. Seperti dilansir klikpendifikan.
Bahkan tidak hanya soal kontrak kerja, termasuk skema gaji pokok PPPK paruh waktu tahun 2025 sudah diputuskan.
Yakni diputuskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sesuai aturan tersebut, Menpan RB Rini Widyantini memutuskan kontrak kerja PPPK paruh waktu tahun 2025 hanya 1 tahun.
Kontrak kerja selama 1 tahun tersebut pun harus dituangkan dalam perjanjian kerja.
Kendati demikian, kontrak kerja PPPK paruh waktu tahun 2025 bisa dilanjutkan dengan memperbarui perjanjian kerja setiap tahunnya.
Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tahun 2025 bisa saja hanya mendapatkan kontrak kerja selama 1 tahun atau lebih.(*)


