Makassar, Newstabir.com – Pemekaran Rukun Tetangga (RT) harus memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk jumlah kepala keluarga (KK).
Demikian disampaikan Lurah Kapasa Raya, Kecanatan Tanalanrea, Kota Makassar, Abu Bakar, SE kepada Newstabir.com, Sabtu (31/05/2025) lewat WatsApp (WA).
Lanjut Abu Bakar saat nenghadiri musyawarah Kelurahan terkait pengusulan pembentukan 2 RT Baru yaitu RT 005 dan RT 006 di RW 004 Kelurahan Kapasa Raya yang digelar di Aula Serba Guna Citraland, Jumat (30/05/2025). Pemekaran harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
1. Jumlah Kepala Keluarga: Umumnya, pembentukan RT baru membutuhkan minimal 10- 20 kepala keluarga.
2. Musyawarah Warga: Kesepakatan warga dalam musyawarah menjadi syarat utama.
3. Persetujuan Kelurahan: Persetujuan dari kelurahan diperlukan sebelum RT baru dibentuk.
4. Peta Wilayah: Batas wilayah RT baru harus jelas dan terdefinisi
“Pemekaran RT dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah dan efisiensi pelayanan masyarakat, serta memperbaiki administrasi pemerintahan,” tutup Abu Bakar. (Na)


