Makassar, Newstabir.com – Sekolah Anda siap-siap menginduk ke satuan pendidikan lain
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik atau TKA telah disahkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA.
TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat.
Jika sekolah tempat anda tidak memenuhi syarat, maka dalam melaksanakan TKA harus menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria.Pasal 6 ayat (2)
Persyaratan utama bagi sekolah untuk dapat melaksanakan TKA tanpa menginduk ke satuan pendidikan lain harus sudah terakreditasi Pasal 6 ayat (1)
Selain itu, sekolah Anda juga harus memiliki sarana minimal yabg tertuang pada pasal 7 ayat (1) huruf a dan b.
1. Komputer
2. Jaringan internet
3. Listrik
4. Petugas pelaksana TKA, terdiri dari proktor dan teknisi
Jika sekolah Anda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Aturan ini mengharuskan menginduk ke sekolah lain.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA antara lain sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia (SD SMP SMA SMK sederajat)
2. Matematika (SD SMP SMA SMK sedersjat)
3. Bahasa Inggris (SMA SMK Sederajat)
4. Mata pelajaran pilihan
Itulah informasi tentang Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Sekolah yang tidak memenuhi syarat TKA harus menginduk ke satuan pendidikan lain! (*)


