Makassar, Newstabir.com – Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, S.PB menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan VI Tahun Anggaran 2025, bertempat di Hotel Dalton Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan, Selasa (15/07/2025).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan, S.PB, Kepala Dinas Lingkubgan Hidup Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M, dan Camat Tamalanrea, Iqbal, S STP, dipandu Herlina D Yohannes.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosper, Yulius Patandianan mengatakan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja kami angkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.
” Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” terang Yulius politisi Perindo.
Lanjut Yulius, Sosper ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung upaya pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan sampah.
Dengan adanya sosialisasi ini, Yulius Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dapat berkontribusi aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Makassar.
Sementara Kadis Lingkubgan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan persoalan sampah tidak hanya tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kita bersama.
Lanjut Helmy, salah satu program andalan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham yakni layanan sampah gratis bagi warga kurang mampu.
“Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi antar RT/RW, komunitas, dan pelaku usaha dalam upaya ini,” jelas Helmy.
Masih nenurut Helmy, Pemerintah Kota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolahan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.
Ditempat yang sama Camat Tamakanrea, Iqbal mengatakan perda ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Masyarakat berhak diantaranya mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan dan kebersihan, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, dan mendapat pembinaan dalam pengelolaan sampah.
“Sementara masyarakat berkewajiban diantaranya, setiap orang pemakai lahan/lokasi dalam kota wajib melakukan upaya atas kebersihan, bangunan, halaman, saluran, dan kebersihan lingkungan dan tempat sekitarnya,” ujar Iqbal. (Na).


