Makassar, Newstabir com – Lahan seluas duabelasan hektar yang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) hingga saat ini belum dibebaskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.
Status lahan tersebut yang merupakan aset Pemprov Sulsel masih mandek di pihak pengembang PT Yasmin Bumi Asri. Padahal lahan tersebut bagian dari kompensasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi yang dilakukan pihak swasta.
Nilai aset lahan ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, yang ironisnya hingga batas waktu penyerahan telah terlewati, Pemprov Sulsel belum berhasil menguasainya dari pengembang.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan kekecewaannya atas masalah lahan di CPI belum tuntas hingga saat ini. Olehnya itu, untuk menyelamatkan lahan negara, dilakukanlah pengajuan hak angket.
Menurutnya, jalan ini ditempuh sebagai bagian dari hak konstitusi yang diamanahkan untuk mencari penyelesaian masalah khususnya lahan di CPI agar kembali ke Pemprov Sulsel.
“Dengan mengajukan hak angket ini, prioritasnya untuk menyelamatkan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,1 hektar di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI),” ucapnya
Terkait syarat pengusulan hak angket, Fauzi Andi Wawo menambahkan sudah siap bergulir karena sudah memenuhi. (*)


