Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Maulana Azis: Selisih Harga LPG Subsidi 3 Kg Bukan Objek Pajak, Itu Biaya Transportasi Agen
Ragam September 15, 2025

Maulana Azis: Selisih Harga LPG Subsidi 3 Kg Bukan Objek Pajak, Itu Biaya Transportasi Agen

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir com – Agen LPG 3 Kg, Maulana Azis yang juga anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan bahwa selisih harga pada penyaluran LPG subsidi 3 Kg tidak boleh dikenakan pajak. Menurutnya, selisih tersebut merupakan biaya transportasi yang menjadi hak agen, bukan objek pajak.

“Dasar pengenaan pajak itu adalah harga jual, bukan biaya transportasi. Sejak awal pembentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), komponen transportasi sudah diakomodir untuk agen,” jelas Maulana, Senin (15/09/2025).

Ia memaparkan, program subsidi LPG 3 Kg merupakan penugasan pemerintah pusat untuk menyediakan energi pengganti minyak tanah yang dianggarkan melalui APBN. LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

Dalam penyelenggaraannya, kata Maulana, seluruh proses mulai dari perencanaan anggaran, pengawasan, hingga realisasi diawasi pemerintah pusat dan daerah. Bahkan sejak tahap perencanaan di APBN, negara sudah menghitung berapa pajak yang harus dipungut. Pemungutannya dilakukan langsung oleh pemerintah melalui kuasa pengguna anggaran dan BUMN (PT Pertamina).

“Kalau pun dalam mekanismenya ada kekurangan bayar subsidi, itu dianggarkan kembali lewat APBN, bukan ditagih ke masyarakat,” tegas Maulana.

Lebih jauh, Maulana menguraikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg telah ditetapkan sejak 2007 melalui Perpres 104 Tahun 2007. Di dalamnya sudah termasuk PPN, PPh, serta margin Rp1.200. Sementara itu, sejak 2010 agen juga memperoleh transport fee sebesar Rp1.064, jumlah yang tidak pernah berubah hingga kini.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

“Kalau HET tidak ditetapkan pemerintah daerah, agen bisa rugi. Sebab biaya operasional terus naik setiap tahun, mulai dari harga BBM, gaji pegawai, hingga perawatan kendaraan,” ujarnya.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), tambah Maulana, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

“Putusan MK itu bukan membuat aturan baru, tapi menegaskan perlakuan yang sebenarnya sesuai undang-undang. Jadi selisih harga yang merupakan transportasi agen bukan objek pajak,” pungkas Maulana.(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMunafri Tegas, Minta Jajaran Pemkot Jaga Ketertiban Kota
Next Article Kementerian PU Taksir Anggaran Rehabilitasi Ringan dan Sedang Gedung DPRD Sulsel Capai Rp99 M

Berita Lainnya:

Ragam

H.Meinsani Kecca Gelar Reses Ketiga di Bangkala BTP

Mei 22, 2026
Ragam

Lurah Katimbang Pimpin Langsung Jumat Bersih di BTP Blok AE

Mei 22, 2026
Ragam

Makassar Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Mei 21, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.