Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • DPRD Sulsel Setuju RAPBD-P Dibahas di Komisi
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dari Program PTSL? Pengertian dan Syaratnya
Ragam

Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dari Program PTSL? Pengertian dan Syaratnya

Tabir NewsBy Tabir NewsNovember 22, 2025 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Newstabir com – Masyarakat perlu tahu apa itu sertifikat tanah gratis karena program ini adalah kesempatan untuk memiliki bukti hukum kepemilikan tanah secara sah tanpa biaya besar. Sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dokumen legal yang melindungi hak atas tanah.

Dengan adanya program gratis ini, masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, bisa lebih mudah dan cepat mengurus legalitas tanahnya tanpa harus terbebani biaya tinggi.

Mengenal Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dalam Program PTSL

Apa itu sertifikat tanah gratis? Ini adalah dokumen resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah tanpa biaya penuh dari pemohon. Prosesnya dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut keterangan di situs indonesia.go.id, program PTSL merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum. Diluncurkan sejak 2018, program ini mempermudah warga dalam memperoleh sertifikat hak tanah mereka secara legal.

Program ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menghindari sengketa tanah, dan mendukung penataan ruang nasional yang lebih tertib dan teratur. Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis, karena sejumlah komponen biaya telah ditanggung oleh pemerintah.

Berikut adalah lima tahap dalam proses pengajuan sertifikat tanah lewat program PTSL:

1. Pendaftaran Awal
Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan dan mengikuti penyuluhan dari BPN.

2. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah dan pemasangan tanda batas berdasarkan informasi dari pemohon.

3. Verifikasi Data
Dokumen kepemilikan diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan tidak adanya konflik kepemilikan.

4. Sidang Panitia A
Proses ini berupa pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah selama 14 hari guna memberi ruang bagi keberatan jika terjadi sengketa.

5. Penerbitan Sertifikat
Setelah dinyatakan sah, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.

Syarat Pengajuan PTSL untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Ilustrasi apa itu sertifikat tanah gratis – Sumber: unsplash.com/@amstramzoom-in-white
Perbesar

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mengajukan PTSL:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tanah belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa hukum.
3. Lokasi tanah masuk dalam wilayah program PTSL (cek ke desa/kantor pertanahan).
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
5. Surat permohonan PTSL.
6. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, akta jual beli/hak waris).
7. Surat pernyataan batas tanah yang disetujui tetangga.
8. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait riwayat tanah.
9. SPPT-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
10.Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski sebagian besar komponen biaya ditanggung pemerintah, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggung jawab pemohon. Seperti biaya embuatan dan pemasangan tanda batas tanah atau biaya administrasi (fotokopi, materai, dan lainnya).

Dengan memahami apa itu sertifikat tanah gratis, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Pastikan sudah memenuhi syarat pengajuan dan mengikuti prosedur yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar. (kumparan, 3/6/2025)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026 Ragam

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026 Ragam

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026 Ragam

DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Petugas Kebersihan Pasar Senggol

September 8, 2026 Ragam

938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

September 7, 2026 Ragam

Kecamatan Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis Bertambah 15.177 KK

September 7, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Bantaeng, Newstabir.com — Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng…

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.