Makassar, Newstabir com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S IPem melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya tahun abggaran 2025 Angkatan XI (Sebelas) bertempat di Hotel Sarison Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (27/11/2025).
Menurut Idris Politisi Partai Gerindra tujuan Sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, termasuk tujuan pendirian Perumda Parkir, struktur organisasi, kewenangan, dan tugas-tugasnya dalam mengelola parkir di wilayah Kota Makassar.
Lanjut Idris Anggota Komisi A DPRD Makassar Peraturan ini mengesahkan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai dengan arahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Idris menyarankan agar petugas Perumda Parkir turun ke jalan untuk melihat sejumlah titik parkir liar, dia juga berharap semua jukir liar ditertibkan. Sebab ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan demi pembangunan kota.
“PAD yang tinggi itu akan mendorong pembangunan yang berkelanjutan jadi ini yang harus dimaksimalkan, salah satunya lewat pengelolaan parkir,” tukasnya.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Nara sumber yaitu,
Nara Sumber I Amrullah, Nara sumber II Sewang, S.Sos, Nara Sumber III Rustam, S.Sos, dan Latif sebagai moderator.(*)


