Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsanni Kecca, S.Sos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2025 Angkatan XIV (empat belas) yang dilaksanakan di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14 A Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (06/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca, S Sos mengatakan dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
Lebih lanjut, Meinsani politisi PPP menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
Meinsani menambahkan bahwa, hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut memberikan pemahaman bahwa, semua warga sama dihadapan hukum.
“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” jelasnya.
Masih kata Meinsani, kehadiran perda ini untuk memastikan akses keadilan bagi warga miskin melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis, mencakup litigasi (di pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan) seperti mediasi dan penyuluhan hukum.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu : Dr.Hari, S.IP., SH.,MH.,M.Si Analis Forum Kerukunan Umat Beragama pada Badan Kesbangpol Makassar, Dr.Anzar Makkuasa, SH.,MH Akademisi, Sirajuddin Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat FKPM Kecamatan Biringkanaya, Kaharuddin Moderator. (Na).


