Makassar, Newstabir com – Pemerintah Kota Makassar, bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan perwakafan, ini hadir saat dalam waktu dekat.
Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar, akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif. Dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
Munafri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri Arifuddin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Menurutnya, jika tak dilengkapi, hal tersebut akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban.
Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat di Kota Makassar.
“Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu,” imbuh Appi.(*)


