Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris,S.IPem menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), angkatan XVI TahunnAnggaran 2025 di Hotel Sarison Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga Narasumber diantaranya, MUH.YUNUS, FAUZAN WAHAB, LA TELLESE DRS.MUH.IDRIS sebagai Moderator.
“Sosialisasi ini bertujuan mengatur kewajiban perusahaan di Makassar untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dan menjaga lingkungan,” terang Idris politisi Partai Gerindra.
Idris juga mengatakan, Perda ini wajib disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham terkait aturan main berdirinya sebuah perusahaan.
Setiap kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan tentu harus dipertanggungjawabkan kepada setiap perusahaan, mulai dari pemilik saham, karyawan, konsumen, pemerintah, sampai masyarakat umum.
“Corporate Social Responsibility atau CSR adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban Perusahaan,” ujar Idris
Jadi, CSR adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan pada setiap pihak yang ada di sekitarnya dengan melakukan suatu program yang memiliki manfaat.
“Perusahaan yang hadir bukan hanya berdiri untuk kepentingan perusahaannya tetapi bagaimana perusahaan tersebut hadir dan memberikan maslahat kepada masyarakat sekitar dan lingkungan ditempat berdirinya perusahaan tersebut,” ungkapnya
Idris Anggota Komisi A DPRD Makassar kembali menegaskan bahwa CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan. (Na)


