Jakarta, Newstabir.com – Sebentar lagi tahun 2025 akan meninggalkan kita. Pada Desember 2025. ada satu cuti bersama yang ditetapkan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cuti Bersama Desember 2025
Seperti yang diketahui, ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui SKB 3 Menteri antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam aturan nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama Desember 2025 jatuh pada hari Jumat, 26 Desember 2025.
Cuti bersama ini mengiringi hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus yang jatuh satu hari sebelumnya, pada Kamis, 25 Desember 2025. Untuk itu, jika diurutkan menjadi:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Libur Lebih Panjang dengan Long Weekend!
Menariknya, libur nasional dan cuti bersama Hari Natal jatuh menuju akhir pekan. Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki waktu kerja 5 hari, libur akan semakin panjang.
Jadwalnya yakni:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Sabtu, 27 Desember 2025: Hari libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Hari libur akhir pekan. (*)


