Makassar, Newstabir.com – Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar menyepakati tidak ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025/ 2026.
“Jadi tidak ada pesta kembang api ataupun petasan pada malam pergantian tahun, karena dipastikan tidak ada penerbitan izin penggunaan kembang api atau petasan,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, rjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Makassar, Minggu (28/12/2025)
Ia mengatakan, jika ada yang menggunakan kembang api atau petasan pada saat malam pergantian tahun maka akan di tindak sebagai pelanggaran hukum.
Baca juga: Pemkot Makassar larang petasan dan konvoi di malam pergantian tahun
Berkaitan dengan hal tersebut koma iya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pesta kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru 2026.
Menurut dia, kebijakan tegas ini adalah tindak lanjut langsung dari Kapolri sebagai bentuk empati nasional atas musibah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Sumatera.
Baca juga: Polrestabes Makassar melakukan rekayasa arus Lalin pergantian tahun
Pasalnya, kepolisian menilai perayaan dengan tentu aman dari pesta berlebihan tidak sejalan dengan rasa solidaritas kemanusiaan.
“Karena itu larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel,” ujarnya.
Karena itu, tidak ada izin untuk penggunaan pesta kembang api, mengingat negara dalam musibah dan seluruh masyarakat diminta turut berempati.(antara)


