Makassar, Newstabir.com – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja (raker) terkait dana sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Jl.Pettarani Makasssr, Kamis (22/01/2026).
Raker tersebut membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Evi Mustikawati Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda Provinsi untuk periode Januari hingga Desember 2024 kepada Gubernur Sulsel.
Permintaan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan nilai sekitar Rp53 miliar, serta untuk periode Januari hingga April 2025 sebesar sekitar Rp7 miliar.
“Pembayaran sharing untuk periode Januari sampai Desember 2024 dan Januari sampai April 2025 masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) tahun 2022 dan 2023, dan hal ini telah kami sampaikan kepada pihak BPJS,” kata Evi.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menyampaikan bahwa iuran Pemerintah Provinsi Sulsel atas PBI-JK untuk tahun 2024 dan 2025 telah dibayarkan.
“Namun, masih terdapat sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar,” ujarnya.
Asyraf menambahkan, proses verval yang disampaikan Dinkes dan BKAD merupakan permintaan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Pemprov meminta pencocokan data antara peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah provinsi dengan data PBPU Pemda yang didaftarkan kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyerahkan data kepada pemerintah daerah, meliputi periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 serta Januari hingga September 2024.
“Dengan demikian, seluruh data tahun 2024 dan 2025 telah diserahkan untuk diverifikasi dan divalidasi. Totalnya sekitar 3,1 juta peserta per bulan,” katanya.
Menurut Asyraf, proses verval sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan validasi.
Di sisi lain, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Kenapa tidak mengikuti Perda? Mengapa Pergub bisa lebih tinggi daripada Perda yang sudah mengatur porsi tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota?” ujarnya.
Ia juga menolak pemberlakuan aturan secara surut. “Tidak ada aturan yang berlaku surut. Itu tidak masuk akal,” tegasnya. (*)


