Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kompak, Munafri-Aliyah Jamu Peserta Rakernas ASITA

Mei 7, 2026

Kota Makassar Tembus 10 Besar Nasional Indeks Kota Toleransi

Mei 6, 2026

Wali Kota Makassar Minta Imam Kelurahan Berkualitas dan Berintegritas

Mei 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป DPRD Sulsel Bahas Skema Pembagian Dana Sharing BPJS
Daerah Januari 23, 2026

DPRD Sulsel Bahas Skema Pembagian Dana Sharing BPJS

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja (raker) terkait dana sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Jl.Pettarani Makasssr, Kamis (22/01/2026).

Raker tersebut membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Evi Mustikawati Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda Provinsi untuk periode Januari hingga Desember 2024 kepada Gubernur Sulsel.

Baca:Kepala BBWS Jeneberang Pantau Kondisi Nipa-Nipa

Permintaan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan nilai sekitar Rp53 miliar, serta untuk periode Januari hingga April 2025 sebesar sekitar Rp7 miliar.

“Pembayaran sharing untuk periode Januari sampai Desember 2024 dan Januari sampai April 2025 masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) tahun 2022 dan 2023, dan hal ini telah kami sampaikan kepada pihak BPJS,” kata Evi.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menyampaikan bahwa iuran Pemerintah Provinsi Sulsel atas PBI-JK untuk tahun 2024 dan 2025 telah dibayarkan.

Baca:Lutfi Halide Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemkab Soppeng

“Namun, masih terdapat sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar,” ujarnya.

Asyraf menambahkan, proses verval yang disampaikan Dinkes dan BKAD merupakan permintaan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Pemprov meminta pencocokan data antara peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah provinsi dengan data PBPU Pemda yang didaftarkan kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca:Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Goarie Kecamatan Marioriwawo

Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyerahkan data kepada pemerintah daerah, meliputi periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 serta Januari hingga September 2024.

“Dengan demikian, seluruh data tahun 2024 dan 2025 telah diserahkan untuk diverifikasi dan divalidasi. Totalnya sekitar 3,1 juta peserta per bulan,” katanya.

Menurut Asyraf, proses verval sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan validasi.

Di sisi lain, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Kenapa tidak mengikuti Perda? Mengapa Pergub bisa lebih tinggi daripada Perda yang sudah mengatur porsi tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota?” ujarnya.

Ia juga menolak pemberlakuan aturan secara surut. “Tidak ada aturan yang berlaku surut. Itu tidak masuk akal,” tegasnya. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleWali Kota Makassar Munafri Minta GMTD Percepat Penyerahan PSU
Next Article Kadis LH : Puluhan Ribu Warga Kurang Mampu di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

Berita Lainnya:

Daerah

Bupati Bone Pimpin Penanaman Padi Perdana di Kelurahan Maccope

Mei 6, 2026
Daerah

Wabup Bantaeng Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Mei 5, 2026
Daerah

Munafri : Makassar Siap Jadi Pilot Project Panti Sosial Bermutu

Mei 4, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kompak, Munafri-Aliyah Jamu Peserta Rakernas ASITA

Mei 7, 2026

Kota Makassar Tembus 10 Besar Nasional Indeks Kota Toleransi

Mei 6, 2026

Wali Kota Makassar Minta Imam Kelurahan Berkualitas dan Berintegritas

Mei 6, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.