Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas
Hukum Maret 10, 2026

Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja merilis kasus korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (09/03/2026) malam.

Dalam perkara korupsi itu, Kejati Sulsel menahan lima orang tersangka masing-masing mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin,
Drs. Hasan Sulaiman, Rio Erdangga , Rimawaty Mansyur, dan Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN).

Ririn Ryan Saputra diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkab Takalar.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Uvan Nurwahidah (ASN) yang menjabat sebagai PPK proyek bibit nanas. Ufan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran sakit.

Penahanan ke lima tersangka dipisah. Khusus untuk Bahtiar Baharuddin penahanan dilakukan di Lapas Maros dan empat tersangka lain ditahan di Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Kajati Sulsel didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Program tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan komoditas hortikultura dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui distribusi bibit nanas kepada kelompok tani di sejumlah daerah di Sulsel.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, proses pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penentuan penyedia yang tidak melalui mekanisme yang semestinya serta adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan.

Selain itu, bibit nanas yang disediakan oleh pihak penyedia juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Dalam beberapa kasus, bibit yang disalurkan disebut tidak layak tanam dan tidak sesuai standar kualitas.

Penyidik juga menduga adanya kerja sama antara oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut, yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang serius menuntaskan kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. (*/int)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBupati Bantaeng Serahkan Bantuan Sembako kepada 670 Mustahiq
Next Article Bupati Fathul Fauzy Nurdin Hadiri Bukber di Rujab Wakil Bupati Bantaeng

Berita Lainnya:

Hukum

3 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.