Makassar, Newstabir.com – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Monitoring APBD Provinsi Sulawesi Selatan) titik Kedua (2) yang digelar di Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (24/04/2026).
Cicu saoaan akrab Ketua DPRD Sulsel ini menyoroti pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi kebijakan pengelolaan sampah yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia mengungkapkan, mulai September 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menerima sampah yang belum dipilah.
Kondisi ini, kata dia, menuntut perubahan kebiasaan masyarakat sejak sekarang.
“Saya kaget juga, kalau nanti bulan sembilan sudah tidak bisa buang sampah sembarangan ke TPA. Artinya masyarakat harus mulai belajar memilah sampah dari rumah,” ujarnya.
Cicu menilai, kebijakan tersebut harus segera ditopang dengan regulasi yang jelas.
Selain soal regulasi, ia juga menyoroti keterbatasan sarana pendukung pengelolaan sampah, seperti armada pengangkut.
Menurutnya, kebutuhan kendaraan operasional seperti viar, dump truck, hingga armada tangkasa perlu mendapat perhatian pemerintah kota.
Tak hanya itu, Cicu juga membuka peluang dukungan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (TPS3R) melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Cicu berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, termasuk persoalan drainase, pengelolaan sampah, hingga kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah Kecamatan Tamalate. (*)


