Makassar, Newstabir.com — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui Pemerintah Kecamatan Mariso, sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) tertibkan di empat Kelurahan, Rabu (13/05/2026).
“Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” kata Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, Kamis (14/5/2026).
Syarir menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.
Dia menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan prosedural yang panjang. Sebelum melakukan tindakan di lapangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, serta tambahan surat permintaan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total 178 lapak, sebagian besar dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, terdapat beberapa lapak yang tidak dapat dibongkar secara mandiri karena menggunakan konstruksi permanen seperti dinding beton yang cukup kuat.
Untuk itu, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar guna membantu proses pembongkaran.
“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami membantu dengan alat berat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena berhak memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak kecamatan akan menjamin jaminan klaim tersebut melalui proses verifikasi. Kemudian, ada satu lapak yang mengaku memiliki lahan sendiri.
“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu kisah yang terungkap dalam penertiban ini adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging, yang telah berjualan sejak usia muda.
Pedagang tersebut, diketahui kini berusia 53 tahun, telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP, atau lebih dari 40 tahun lamanya.
Pemerintah memastikan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban.
“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” terangnya.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Mariso, Andi Muhammad Kamil Yamin, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Mariso, Rusdi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si beserta jajaran, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Provinsi Sulawesi Selatan, Fahlevi beserta jajaran, Danramil Mariso bersama personel, serta personel Polsek Mariso.
Selain itu, para lurah dari wilayah terdampak turut hadir, yakni Lurah Mariso Muhammad Jufri, Lurah Panambungan Andi Tenri Leleang, Lurah Kunjung Mae Syaifuddin, dan Lurah Mario Ronny Prabowo.
Adapun personel yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP BKO Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur pengamanan dari Polsek dan Koramil Mariso, serta dukungan Satlinmas, Ketua RT, dan Ketua RW di empat kelurahan. (*)


