Jakarta, Newstabir.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah, demikian pula dengan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo pada tanggal yang sama.
Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan disampaikan.(*)


