Makassar, Newstabir com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/07/2026).
Konsultasi tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman.
Mereka diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Dua Ranperda yang dikonsultasikan meliputi Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Saharuddin mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri merupakan tahapan penting dalam proses harmonisasi dan pemantapan substansi Ranperda, khususnya terhadap rancangan peraturan yang diusulkan di luar Propemperda.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saharuddin.
Dalam konsultasi tersebut, pembahasan juga menitikberatkan pada urgensi pengaturan penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum sekaligus mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah juga dikonsultasikan guna memastikan proses transformasi kelembagaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu mendukung penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Konsultasi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.
Bapemperda DPRD Sulsel berharap hasil konsultasi ini menjadi bahan penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Dengan demikian, proses pembentukan perda dapat berjalan sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan dan penguatan kapasitas daerah.(*)

