Makassar, Newstabir.com – Massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (16/07/2026).
Mereka mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD).
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut, massa membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket dan pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen oleh aparat penegak hukum.
Selama aksi berlangsung, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menemui mereka.
Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota dewan yang hadir menerima massa. Massa aksi hanya ditemui oleh Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir yang menjanjikan akan mempertemukan mereka dengan anggota dewan pekan depan.
Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, menilai pembentukan Pansus Hak Angket mendesak dilakukan karena berbagai dugaan persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya belum ditindaklanjuti.
Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” kata Zubhan di sela aksi.
Menurut Zubhan, DPRD membutuhkan Pansus Hak Angket agar dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mulai dari sengketa lahan hingga pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Komite Adat menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 dan dihadiri DPRD Sulsel, perwakilan GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu poin yang dibahas dalam forum tersebut ialah usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.
Massa menilai tindak lanjut terhadap poin tersebut belum terlihat hingga saat ini.
Selain itu, massa meminta GMTD menyerahkan data lengkap mengenai pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kami belum melihat adanya respons maupun tindakan nyata dari DPRD maupun pihak terkait. Karena itu kami datang kembali untuk menagih komitmen pembentukan Pansus Hak Angket,” ujar Zubhan. (*)

