Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah

Juli 17, 2026

Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah

Juli 17, 2026

Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri

Juli 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah
  • Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah
  • Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri
  • Ketua DPRD dan Kajati Sulsel Siap Meriahkan REI Padel Merdeka 2026
  • Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bebtuk Pansus Angket PT GMTD
  • Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pelantikan BEM Unismuh
  • Tutup Perayaan HUT Dekranas ke-46, Mendagi Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
  • Puncak HKG PKK ke-54, Hospitality Kota Makassar Tuai Apresiasi dari Istri Wapres
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah
Daerah

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah

Tabir NewsBy Tabir NewsJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Sekda memang bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly menegaskan, dana untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang memang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujarnya.

“Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tambah Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menjelaskan, ketentuan soal anggaran hibah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi itu disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan dipenuhi organisasi,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, wajib lebih dahulu memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifly mengatakan tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Ia menjelaskan proses penganggaran hibah kepada KONI dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.

Selanjutnya, Wali Kota memberikan disposisi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang olahraga untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.

“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Tahapan berikutnya, kata dia, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan rekomendasi.

“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.

“Selanjutnya dimasukkan dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjut paparanya.

Menanggapi ada informasi liar mengenai anggaran hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut diperbolehkan berdasarkan regulasi.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya, menjelaskan secara rasional.

Dengan demikian, lanjut Zulkifly, penganggaran hibah KONI dalam APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, saat itu pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Zulkifly menyebut nilainya sekitar Rp15 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI juga telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri

Juli 17, 2026 Daerah

Ketua DPRD dan Kajati Sulsel Siap Meriahkan REI Padel Merdeka 2026

Juli 17, 2026 Daerah

Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bebtuk Pansus Angket PT GMTD

Juli 17, 2026 Daerah

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pelantikan BEM Unismuh

Juli 17, 2026 Daerah

Puncak HKG PKK ke-54, Hospitality Kota Makassar Tuai Apresiasi dari Istri Wapres

Juli 12, 2026 Daerah

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Penutupan HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Juli 12, 2026 Daerah
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,643

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,836

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,100

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Daerah

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah

By Tabir NewsJuli 17, 20260

Makassar, Newstabir.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang…

Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah

Juli 17, 2026

Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri

Juli 17, 2026

Ketua DPRD dan Kajati Sulsel Siap Meriahkan REI Padel Merdeka 2026

Juli 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah

Juli 17, 2026

Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah

Juli 17, 2026

Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri

Juli 17, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,643

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,836

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,100
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.