Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melinda Aksa Pimpin SMEP TP PKK Kecamatan Biringkanaya

Agustus 19, 2026

Buka SMEP TP PKK Tahun 2026 Kecamaatan Panakkukang, Melinda Aksa Tegaskan Ini

Agustus 19, 2026

Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian

Agustus 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Melinda Aksa Pimpin SMEP TP PKK Kecamatan Biringkanaya
  • Buka SMEP TP PKK Tahun 2026 Kecamaatan Panakkukang, Melinda Aksa Tegaskan Ini
  • Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian
  • Pasangan Krg Kindang Cs Robi Sabet Juara I Kompetisi Domino Semarak Kemerdekaan di Warkop Mabes 01
  • Pengurus CIDES ICMI Sulsel Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
  • TK Paud Gugus V Gelar Festival Persahabatan HUT ke – 81 RI
  • Presiden Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka
  • Semarak HUT ke-81 RI, 150 Pelajar SMP se-Kota Makassar Tampilkan Lagu Khas Nusantara
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian
Ragam

Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian

Tabir NewsBy Tabir NewsAgustus 19, 2026 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Persoalan perpajakan yang dihadapi pengusaha dan agen LPG 3 Kg subsidi menjadi perhatian, khususnya terkait perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) final dan PPh tidak final atau non-final.

Kajian berjudul “Kajian Atas Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final Pengusaha Gas LPG” yang disusun H. Muh. Maulana Azis CTP, S.Kom, menjelaskan bahwa pengusaha LPG perlu memahami secara jelas pemisahan sumber-sumber pendapatan dalam pembukuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak.

Dalam kajian tersebut dijelaskan, PPh final merupakan pajak yang dianggap selesai ketika dipotong atau disetor. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan kembali dengan penghasilan umum dalam penghitungan SPT Tahunan. Sementara PPh non-final masih harus diperhitungkan kembali dan digabungkan dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun.

Khusus PPh Pasal 22 atas minyak dan gas, kajian menyebutkan sifat final berlaku ketika penjualan dilakukan kepada penyalur atau agen resmi, seperti SPBU atau agen LPG.

Namun, apabila penjualan dilakukan kepada konsumen industri atau pihak selain agen, perlakuan pajaknya dapat berbeda dan menjadi tidak final.

Transport Fee Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah transport fee atau biaya pengangkutan LPG 3 Kg subsidi.

Dalam proses distribusi, terdapat biaya transportasi yang berkaitan dengan pengangkutan LPG dari SPBE menuju gudang agen.

Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang antara lain memperhitungkan biaya distribusi agen dari gudang menuju pangkalan.

Kajian tersebut menjelaskan bahwa apabila transport fee merupakan imbalan jasa angkutan yang diberikan PT Pertamina kepada agen di luar komponen HET daerah, maka disebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dan bersifat non-final sehingga menjadi kredit pajak agen pada akhir tahun.

Kajian juga menyebutkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan PPh Pasal 23 atas jasa lain, dengan tarif pemotongan sebesar 2 persen dari jumlah bruto.

Pembukuan Pendapatan Perlu Dipisahkan
Maulana Azis menekankan pentingnya metode pemisahan akuntansi atau segregasi sumber pendapatan.

Menurut kajian tersebut, pencatatan keuangan perlu dilakukan sejak transaksi pertama agar pendapatan yang bersifat final dan non-final tidak tercampur.

Dalam kajian itu, pendapatan dari penebusan isi tabung LPG 3 Kg kepada Pertamina disebut sebagai omzet yang telah dipotong PPh Pasal 22 final.

Sementara pendapatan dari transport fee serta margin operasional tambahan agen dikategorikan sebagai komponen penghasilan non-final yang perlu dipisahkan dalam pembukuan untuk pengenaan PPh umum.

Pemisahan tersebut dinilai penting karena mekanisme PPh final dan non-final memiliki dasar penghitungan yang berbeda. PPh final dihitung langsung berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif tertentu, sedangkan PPh non-final memperhitungkan penghasilan kena pajak setelah pengurangan biaya yang memenuhi ketentuan.

Soroti Kepastian Hukum
Kajian ini juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024 terkait transport fee atau biaya pengangkutan LPG 3 Kg yang timbul berdasarkan keputusan kepala daerah. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa komponen tersebut dipandang bukan objek pajak dan tidak boleh dipotong PPh maupun PPN, serta putusan tersebut dikaitkan dengan upaya memberikan kepastian hukum bagi distributor.

Di sisi lain, kajian mengingatkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara transport fee yang menjadi bagian struktur HET daerah dengan imbalan jasa transportasi yang diberikan Pertamina kepada agen.

Karena itu, pemisahan jenis pendapatan, pencatatan transaksi secara tertib, serta pemahaman terhadap ketentuan perpajakan menjadi hal penting bagi pengusaha dan agen LPG 3 Kg agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dalam memahami sistem perpajakan sektor distribusi LPG subsidi, sekaligus mendorong adanya kepastian dan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Penulis: H. Muh. Maulana Azis CTP, S.Kom.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Melinda Aksa Pimpin SMEP TP PKK Kecamatan Biringkanaya

Agustus 19, 2026 Ragam

IGTKI-PGRI Kota Makassar Gelar Lomba Pawai TK dan Orang Tua

Agustus 16, 2026 Ragam

Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Hotel Swis Makassar

Agustus 13, 2026 Ragam

Anggota Satlantas Polres Takalar Cepat Respon Laporan Masyarakat

Agustus 12, 2026 Ragam

Ketua TP PKK Makassar Didampingi Camat Biringkanaya Tinjau TPS3R di Kelurahan Laikang

Agustus 11, 2026 Ragam

Pemerintah Kelurahan Kapasa Raya Gencar Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah

Agustus 10, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,645

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,839

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Ragam

Melinda Aksa Pimpin SMEP TP PKK Kecamatan Biringkanaya

By Tabir NewsAgustus 19, 20260

Makassar, Newstabir.com – Pelaksanaan Kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SMEP) Tim Penggerak PKK Kecamatan…

Buka SMEP TP PKK Tahun 2026 Kecamaatan Panakkukang, Melinda Aksa Tegaskan Ini

Agustus 19, 2026

Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian

Agustus 19, 2026

Pasangan Krg Kindang Cs Robi Sabet Juara I Kompetisi Domino Semarak Kemerdekaan di Warkop Mabes 01

Agustus 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Melinda Aksa Pimpin SMEP TP PKK Kecamatan Biringkanaya

Agustus 19, 2026

Buka SMEP TP PKK Tahun 2026 Kecamaatan Panakkukang, Melinda Aksa Tegaskan Ini

Agustus 19, 2026

Kajian Pajak LPG 3 Kg Soroti Perbedaan PPh Final dan Non-Final, Transport Fee Jadi Perhatian

Agustus 19, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,645

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,839

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.