Makassar, Newstabir.com – Persoalan perpajakan yang dihadapi pengusaha dan agen LPG 3 Kg subsidi menjadi perhatian, khususnya terkait perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) final dan PPh tidak final atau non-final.
Kajian berjudul “Kajian Atas Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final Pengusaha Gas LPG” yang disusun H. Muh. Maulana Azis CTP, S.Kom, menjelaskan bahwa pengusaha LPG perlu memahami secara jelas pemisahan sumber-sumber pendapatan dalam pembukuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak.
Dalam kajian tersebut dijelaskan, PPh final merupakan pajak yang dianggap selesai ketika dipotong atau disetor. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan kembali dengan penghasilan umum dalam penghitungan SPT Tahunan. Sementara PPh non-final masih harus diperhitungkan kembali dan digabungkan dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun.
Khusus PPh Pasal 22 atas minyak dan gas, kajian menyebutkan sifat final berlaku ketika penjualan dilakukan kepada penyalur atau agen resmi, seperti SPBU atau agen LPG.
Namun, apabila penjualan dilakukan kepada konsumen industri atau pihak selain agen, perlakuan pajaknya dapat berbeda dan menjadi tidak final.
Transport Fee Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah transport fee atau biaya pengangkutan LPG 3 Kg subsidi.
Dalam proses distribusi, terdapat biaya transportasi yang berkaitan dengan pengangkutan LPG dari SPBE menuju gudang agen.
Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang antara lain memperhitungkan biaya distribusi agen dari gudang menuju pangkalan.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa apabila transport fee merupakan imbalan jasa angkutan yang diberikan PT Pertamina kepada agen di luar komponen HET daerah, maka disebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dan bersifat non-final sehingga menjadi kredit pajak agen pada akhir tahun.
Kajian juga menyebutkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan PPh Pasal 23 atas jasa lain, dengan tarif pemotongan sebesar 2 persen dari jumlah bruto.
Pembukuan Pendapatan Perlu Dipisahkan
Maulana Azis menekankan pentingnya metode pemisahan akuntansi atau segregasi sumber pendapatan.
Menurut kajian tersebut, pencatatan keuangan perlu dilakukan sejak transaksi pertama agar pendapatan yang bersifat final dan non-final tidak tercampur.
Dalam kajian itu, pendapatan dari penebusan isi tabung LPG 3 Kg kepada Pertamina disebut sebagai omzet yang telah dipotong PPh Pasal 22 final.
Sementara pendapatan dari transport fee serta margin operasional tambahan agen dikategorikan sebagai komponen penghasilan non-final yang perlu dipisahkan dalam pembukuan untuk pengenaan PPh umum.
Pemisahan tersebut dinilai penting karena mekanisme PPh final dan non-final memiliki dasar penghitungan yang berbeda. PPh final dihitung langsung berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif tertentu, sedangkan PPh non-final memperhitungkan penghasilan kena pajak setelah pengurangan biaya yang memenuhi ketentuan.
Soroti Kepastian Hukum
Kajian ini juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024 terkait transport fee atau biaya pengangkutan LPG 3 Kg yang timbul berdasarkan keputusan kepala daerah. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa komponen tersebut dipandang bukan objek pajak dan tidak boleh dipotong PPh maupun PPN, serta putusan tersebut dikaitkan dengan upaya memberikan kepastian hukum bagi distributor.
Di sisi lain, kajian mengingatkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara transport fee yang menjadi bagian struktur HET daerah dengan imbalan jasa transportasi yang diberikan Pertamina kepada agen.
Karena itu, pemisahan jenis pendapatan, pencatatan transaksi secara tertib, serta pemahaman terhadap ketentuan perpajakan menjadi hal penting bagi pengusaha dan agen LPG 3 Kg agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dalam memahami sistem perpajakan sektor distribusi LPG subsidi, sekaligus mendorong adanya kepastian dan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Penulis: H. Muh. Maulana Azis CTP, S.Kom.


