Makassar, Newstabir.com – DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif pajak kendaraan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya diusulkan mengalami kenaikan.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan Tim Pansus menyepakati untuk mempertahankan tarif pajak yang berlaku saat ini.
“Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif. Saya ulangi, Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” ujar Andi Anwar Purnomo saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/08/2026).
Sebelumnya, BBNKB diusulkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 7 persen. Sementara PBBKB yang semula 7,5 persen juga diwacanakan mengalami kenaikan.
Andi Anwar menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan hingga distribusi barang.
Menurutnya, kenaikan tarif berpotensi membebani pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan perhatian.
“Kesepakatan ini diambil bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Pak Gubernur,” katanya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut menegaskan tidak ada kenaikan pajak daerah dalam kesepakatan bersama DPRD Sulsel.
“Perlu saya tegaskan kembali, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.
Menurut Andi Sudirman, penguatan kapasitas fiskal daerah tidak harus dilakukan melalui kenaikan pajak. Pemprov Sulsel akan mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan lain, khususnya retribusi daerah, potensi aset dan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Ke depan, kita sangat berharap agar PAD kita tidak lagi ditopang oleh pajak daerah semata. Akan tetapi penerimaan dari retribusi daerah akan menjadi bagian yang semakin memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sebagai langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD dan Pemprov Sulsel menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru dalam Ranperda tersebut.
Andi Anwar menyebut penambahan objek retribusi tersebut menjadi bagian dari inovasi daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
“Kemudian untuk objek retribusi, Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemprov dan DPRD Sulsel mempertahankan tarif pajak kendaraan sekaligus menyiapkan sumber pendapatan baru melalui optimalisasi retribusi daerah.(*)


