Gowa, Newstabir.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan itu, Kemendagri disebut menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan informasi mengenai terbitnya SK pemberhentian Husniah Talenrang. Namun, hingga Rabu malam, DPRD Gowa belum menerima dokumen fisik surat keputusan tersebut.
“Sudah ada SK pemberhentian Husniah Talenrang,” kata Hasrul Abdul kepada wartawan.
Selain SK pemberhentian bupati Gowa, Hasrul menyampaikan bahwa Kemendagri juga telah menerbitkan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai plt bupati Gowa. Menurut dia, kedua surat keputusan tersebut memiliki tanggal penerbitan yang sama.
“SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini (Rabu, Red),” katanya.
Hasrul mengatakan, DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Dokumen itu diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan terkait pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
“Insyaallah besok fisiknya kita ambil di pemprov,” ucapnya.
Menyusul informasi terbitnya SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai plt bupati Gowa, DPRD Gowa menyatakan akan menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasrul menegaskan, kelancaran peralihan kepemimpinan menjadi perhatian utama agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya. DPRD Gowa juga menaruh perhatian pada kesinambungan pelayanan publik selama masa transisi pemerintahan.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)


