Jakarta, Newstabir.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin langsung Ketua Pansus, Salman Alfariz Karsa Sukardi saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rombongan diterima oleh Denny Rahmadani selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Salman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah selesai.
Salah satu kesepakatan penting adalah tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.
Perubahan Perda tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Pansus menyoroti kesesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas dengan usia dan kondisi kendaraan yang dinilai sudah tidak berbanding lurus dengan nilai pajaknya dengan demikian berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Rombangan Pansus masing-masing Musakkar, Yeni Rahman, Fadriaty, Syahrir, Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Saharuddin, dan Lukman B Kady. (*)


