Parimo, Newstabir.com – Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan agar memberantas di wilayah hukum jajaran masing – masing.
Polres Parimo Berhasil , menangkap Pelaku perjudian Online jenis Togel di wilayah desa Toboli Induk kecamatan pargi utara pada hari selasa (23/08/2022) Pukul 13-45 wita
Operasi melawan perjudian itu menyusul Intruksi Kapolri Terkait pemberantasan judi disegala lini yang disampaikan Akhir pekan kemarin .
Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono , SIK,MH Kepada Media news Tabir On line Com , mengatakan Jajaran Polres Parimo Dan Satreskrim berhasil menangkap tiga Orang terduga pelaku Tindak pidana perjudian kasus perjudian Online jenis Togel di desa Toboli Induk kecamatan parigi utara dengan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor jenis Revo warna hitam, dua unit Hendpond merk Vivo, satu buah ATM BRI, dua lembar kertas pasangan togel , delapan lembar uang pecahan Rp 5000, satu lembar uang pecahan Rp 2000, empat lembar pecahan Rp 10000, dan dua lembar pecahan Rp 50.000. Terangnya
Saat yang menjadi Tersangka dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, apabilah terbukti akan di proses lanjut, kita tetap akan lakukan penindakan kasus perjudian yang ada diwilayah hukum polres parimo baik judi online maupun konfensional yang dapat merusak sendi sendi perekonomian serta meresakan masyarakat , tegasnya (rahmat)


