Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.IPem menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) A bertempat di Hotel Sarison Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (26/11/2025).
Pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah tahun anggaran 2025 Angkatan X (Sepuluh) ini dihadiri ratusan warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Hadir sebagai narasumber Sosper ini, Nara Sunber I, SEWANG, S.SOS, Nara Sunber II, SYARIFUDDIN, S.M, Nara Sumber III, AHLUL WALL AQDY, S.KOM, dan MUH.ALWI sebagai moderator.
Menurut AnggoyMta Komisi A DPRD Kota Makasssr, Idris Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Lanjut Idris Politisi Partai Gerindra Perda ini menetapkan berbagai tempat sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, Angutan umum tempat kerjandan tempat umum lainnya.
” Pemerintah Kota juga berupaya menjadi contoh dengan memasang tanda larangan merokok di area-area yang ditetapkan sebagai KTR, dimulai dari lingkungan internal kantor pemerintahan,” terang Idris.
Perda ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, dengan denda maksimal Rp50.000.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan bagi yang tidak mematuhi sanksi administratif.
Masih menurut Idris, Perda ini disosialisasikan, agar masyarakat faham tentang kawasan tanpa rokok, namun walaupun pemerintah telah membuat aturan guna membatasi kawasan rokok untuk menjaga kesehatan, tanpa kesadaran dari kita, maka aturan itu tidak akan terlaksana dengan baik.(na)


