Makassar, Newstabir.com – Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan ‘terskenario’ itu.
Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.
“Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.
Orang nomor satu di jajaran Satpol PP Kota Makassar itu, dijerat pasal pembunuhan berencana karena dianggap menjadi otak pembunuhan Najamuddin Sewang.
Motifnya, persoalan asmara atau cemburu yang erat kaitannya dengan cinta segitiga.
M Iqbal Asnan diduga menyimpan dendam hingga gelap mata terhadap Najamuddin yang dianggapnya memiliki kedekatan dengan perempuan berinisial R.
Perempuan R itu bukanlah orang sembarangan. Ia dikabarkan menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar.(*)

