Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono.SE.,M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan bertempat di di Hotel Maxone, Makassar, Rabu (19/03/2025)
Hartono mengatakan kegiatan ini untuk penyebarluasan produk hukum Kota Makassar, yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan II (Dua).

“Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Anggota DPRD Makassar, Hartono,.SE.,M.Si, Bryan Ramadhan Brahman, S.STP.,M.AP Dispora, dan Tendry Febriani Burhan, S.Pd Aktivis Kepemudaan,” terang Hartono politisi PKS.
Hartono menyampaikan bahwa Pemetintah Kota Makassar perlu memberikan ruang kreatif untuk berinovasi, menyediakan akses pendanaan untuk inisiatif pemuda, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang negatif.
Masih kata Hartono, Pemerintah juga berperan sebagai komunikator, untuk menyampaikan informasi dan program secara jelas dan transparan.

Hartono berharap kedepannya Pemerintah Kota Makassar lebih meningkatkan perannya untuk mengembangkan dan menggali potensi pemuda.
Sementara, Kabid Pengembangan Kepemudaan Dispora Makassar Bryan Ramadhan selaku narasumber memaparkan keterlibatan pemuda dan pemerintah kota sehingga Kota Makassar pernah meraih penghargaan sebagai salah satu kota layak pemuda di tahun 2017.
Narasumber lainnya,Tendry Febriani Burhan aktivis Kepemudaan membahas isi dari Perda Kepemudaan mengenai potensi dan akses untuk pengembangan skill pemuda. Perda ini memberikan payung hukum yang kuat kepada pemuda.

Lanjut Tendry, Pemuda juga memberikan masukan untuk perbaikan program dan kebijakan pemerintah
Memberikan ide, inovasi, dan memobilisasi gerakan sosial.
“Hadirnya Perda ini diharapkan akan semakin menumbuhkan semangat dan kreatifitas pemuda sehingga dengan sendirinya mampu berperan aktif dalam pembangunan,” tutup Hartono. (*) Editor : Nurlan Ahaba.


